Mari Berdayakan UKM, Lipatkan Rezeki dengan menjadi Investor Program Investasi syariah Indonesia..In-sya Allah Berkah dan Maslahat...

Transaksi Syariah

Transaksi Syariah
Transaksi Syariah - Setelah kita memahami Prinsip Dasar Transaksi Syariah pada artikel sebelumnya, maka perlu kami jelaskan prinsip lainnya dalam bertransaksi syariah sehingga pemahaman kita terhadap Transaksi Syariah dapat menyeluruh. Pada dasarnya Transaksi Syariah itu merupakan transaksi yang mengutamakan Persaudaraan, Keadilan, Kemaslahatan, Keseimbangan, dan Universalisme.

Yang dimaksud dengan Prinsip persaudaraan (ukhuwah) yaitu nilai universal yang menata interaksi sosial, harmonisasi kepentingan, saling menolong & memberi manfaat. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economics). Dalam prinsip ukhuwah (persaudaraan), seseorang tidak boleh mendapat keuntungan di atas kerugian orang lain. Prinsip ukhuwah: saling mengenal (ta’aruf), memahami (tafahum), menolong (ta’awun), menjamin (takaful), bersinergi, beraliansi (tahaluf).

Sedangkan Prinsip keadilan adalah dengan menempatkan sesuatu pada tempatnya, berikan sesuatu pada yang berhak, perlakukan sesuatu sesuai posisinya. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl), zalim (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan), maysir (unsur judi dan sikap spekulatif), gharar (unsur ketidakjelasan), gharar, dan haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait).

Prinsip Kemaslahatan (mashlahah) merupakan segala kebaikan & manfaat berdimensi duniawi & ukhrawi, material & spiritual, individual & kolektif. Kemaslahatan harus memenuhi dua unsur yakni kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (thayyib) dalam semua aspek. Transaksi syariah yang bermaslahat harus memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah) yaitu akidah (keimanan dan ketakwaan), intelek, keturunan, jiwa dan keselamatan, dan harta benda.

Prinsip Keseimbangan (tawazun): aspek material/spiritual, privat/publik, sektor keuangan/riil, bisnis/sosial, pemanfaatan/pelestarian. Transaksi syariah tidak hanya menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik (shareholder). Manfaat yang didapatkan tidak hanya fokus pada pemegang saham, tetapi pada semua pihak yang terkait dengan suatu kegiatan ekonomi.

Prinsip universalisme (syumuliyah) esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder). Universalisme tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin). Transaksi syariah terikat dengan nilai-nilai etis meliputi aktivitas sektor keuangan dan sektor riil yang dilakukan secara koheren. Koherensi dijalankan tanpa dikotomi sehingga keberadaan dan nilai uang merupakan cerminan aktivitas investasi dan perdagangan.

Implementasi transaksi sesuai paradigma dan azas transaksi syariah tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money), karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk).

Transaksi syariah dilakukan berdasarkan perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain. Dalam transaksi syariah tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad. Dalam transaksi syariah tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad. Syariah tidak membenarkan distorsi harga melalui rekayasa permintaan, maupun rekayasa penawaran serta tidak boleh ada unsur suap.

Transaksi syariah dapat berupa aktivitas bisnis yang bersifat komersial maupun aktivitas sosial yang bersifat nonkomersial. Transaksi komersial dilakukan bisa dengan investasi bagi hasil; jual beli barang; atau pemberian layanan jasa untuk mendapatkan imbalan. Transaksi nonkomersial bisa dengan pemberian pinjaman; penghimpunan & penyaluran dana sosial: zakat, infak, sedekah, wakaf dan hibah.
transaksi syariah, akad transaksi syariah, investasi syariah, asas transaksi syariah.

Posting sebelumnya di Investasi Syariah Indonesia: