Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah - Pengertian ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosialyang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Menurut bahasa, ekonomi Islam terdiri dari dua kata yaitu ekonomi dan Islam. Kata “ekonomi”, berarti perihal pengurus dan mengatur kemakmuran, dan sebagainya. Dan kata “syari’ah”, yaitu hukum atau undang-undang yang ditentukan Allah swt. untuk hamba-Nya sebagaimana terkandung dalam Kitab Suci Al-Qur’an dan diterangkan oleh Rasulullah dalam bentuk sunnahnya. Jadi ekonomi syari’ah adalah ekonomi atau perihal yang mengurus dan mengatur kemakmuran berdasarkan agama atau aturan-aturan yang telah disyariatkan oleh Islam, atau pengaturan kemakmuran berdasarkan prinsip ekonomi dalam Islam.
Berikut ini definisi Ekonomi dalam Islam menurut Para Ahli:
S.M. Hasanuzzaman: “ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”
M.A. Mannan: “ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam.”
Khursid Ahmad: ilmu ekonomi Islam adalah “suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.”
M.N. Siddiqi: ilmu ekonomi Islam adalah respon “para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al Qur’an dan As Sunnah maupun akal dan pengalaman.”
M. Akram Khan: “ilmu ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.”
Louis Cantori: “ilmu ekonomi Islam tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.”
Informasi terkait dengan Investasi Syariah Indonesia dapat anda kunjungi artikel kami di:
Tag:
ekonomi syariah, konsep ekonomi syariah, pengertian sistem ekonomi syariah, pengertian hukum ekonomi syariah.
Posting sebelumnya di Investasi Syariah Indonesia: